Tugas dan Fungsi DPMPTSP Provinsi NTT

Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT

Tugas Pokok

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Dinas PMPTSP mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Fungsi

    Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah :

    1. Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
    4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 84 Tahun 2023 tersebut, struktur organisasi mengalami perubahan yang cukup signifikan, yang mana sebelumnya ada bidang-bidang dan diisi oleh pejabat structural Kabid dan Kepala Seksi. Namun dengan SOTK yang baru DPMPTSP hanya ada Sekretariat (Bagian Umum dan Kepegawaian) bidang-bidang tidak ada, pejabat structural yang ada dibidang-bidang sudah disetarakan dengan Pejabat Fungsional (Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Fungsional Penata Perizinan).

    DPMPTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Pejabat Eselon II yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.Dalam melaksanakan tugasnya Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris, Kasubag Umum dan Kepegawaian  dan 2  (dua) Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu Kelompok Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Kelompok Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Masing-masing kelompok jabatan fungsional ditunjuk 1 (satu) orang Fungsional Ahli Madya sebagai  Koordinator atau Penanggung Jawab, yaitu Koordinator / Penanggung Jawab  Substansi Penanaman Modal dan Koordinator/Penanggung Jawab  Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan rumusan uraian tugas dan fungsinya masing-masing sebagai berikut:

    1. Kepala Dinas

      Tugas Pokok Kepala Dinas adalah memimpin, mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pealporan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pencapaian target pendapatan asli daerah, dengan Uraian Tugas, sebagai berikut :

      1. Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas ;
      2. Memimpin dan mengkoordinasikan pencapaian target pendapatan asli daerah ;
      3. Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
      4. Menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pelaksaan fungsi penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
      5. Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, swasta, dan lembaga terkait lainnya di dalam dan di luar negeri dalam urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
      6. Mengkoordinasikan pengendalian, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan provinsi bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
      7. Mengkoordinasikan ketatalaksanaan meliputi perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian dan umum Dinas;
      8. Mengkoordinasikan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Keuangan SKPD, LKIP, LKPJ, LHKPN, LHKASN serta laporan lainnya lingkup Dinas ;
      9. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pelayanan public dan pelayanan informasi public ;
      10. Mengkoordinasikan penerapan SAKIP, Reformasi Birokrasi dan Ssitem Pengendalian Internal Pemerintahan ;
      11. Mengkoordinasikan perumusan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas ;
      12. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Dinas;
      13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

        2. Sekretaris

        Sekretaris mempunyai tugas pokok adalah memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan ketatalaksanaan yang meliputi program, data dan evaluasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan pelaporan Dinas. Rincian Uraian Tugas Sekretaris, adalah sebagai berikut :

            • Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan, program kerja dan data Dinas, meliputi Renstra, Renja, RKA, DPA, DIPA, dan Perjanjian Kinerja ;
            • Menyelenggarakan pengelolaan keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan serta pengelolaan asset Dinas ;
            • Menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karier dan kompetensi, pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta pension pegawai Dinas ;
            • Mwenyelenggarakan pengelolaan administrasi umum, meliputi tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang/asset, dokumentasi dan kehumasan, pelayanan system informasi, serta pengelolaan kearsipan Dinas ;
            • Menyelenggarakan pengkajian dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan analisis jabatan, serta ketatalaksanaan Dinas ;
            • Mengkoordinasikan penyusunan bahan rancangan, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas ;
            • Mengkoordinasikan pengkajian dan penyusunan pelaporan Dinas, meliputi Laporan Keuangan SKPD, LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN dan LHKASN, serta laporan lainnya lingkup Dinas ;
            • Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan public dan pelayanan informasi public ;
            • Melaksanakan penerapan SAKIP, reformasi birokrasi, dan system pengendalian internal pemerintahan ;
            • Mengkoordinasikan pengolahan dan penyelesaian tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas ;
            • Menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan ;
            • Melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Dinas ;
            • Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Sekretariat ;
            • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

            3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

            Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, adalah memimpin dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan umum, meliputi pengusulan formasi, pengembangan karier dan kompetensi, pembinaan disipilin, tatalaksana administrasi pemerintahan, pengelolaan barang, serta dokumentasi dan publikasi. Uraian tugas Kasubag Kepegawaian dan Umum, adalah sebagai berikut :

            • Melaksanakan penyiapan bahan dan pengusulan formasi kebutuhan pegawai ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan dan pengusulan pengembangan karir dan kompetensi pegawai ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, tanda penghargaan dan pensiun pegawai ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penegakkan disipilin pegawai ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan tatalaksana administrasi pemerintahan, meliputi evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan peta proses bisnis ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan barang, meliputi inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, penghapusan, serta pendayagunaan barang daerah ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan laporan barang per triwulan, semesteran, dan tahunan serta pembuatan kartu inventaris barang ;
            • Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumentasi dan publikasi tugas dan fungsi serta program dan kegiatan Dinas ;
            • Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sub Kepegawaian dan Umum ;
            • Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Sub Bagian Kepegawaian dan Umum ;
            • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

            Struktur organisasi  DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai berikut : Kepala Dinas ; Sekretaris  dan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum serta ada Kelompok Jabatan Fungsional. Ada beberapa jabatan Fungsional yang ada di Sekretariat, yaitu Fungsional Perencana, Fungsional Penata Komputer dan Fungsional Arsipharis. Selanjutnya ada Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penanaman Modal dan Kelompok Jabatan  Fungsional Penata Perizinan (Substansi PTSP) dan Kelompok Jabatan Penata Kelola  Penanaman Modal (Substansi Penanaman Modal).  Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, sebagai berikut.

            Total jabatan struktural yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)) Prov. NTT sebanyak 3 (Tiga) jabatan struktural dengan rincian eselon sebagai berikut: Eselon II : 1 orang ; Eselon III : 1 orang (Jabatan Sekretaris) dan Eselon IV : 1 orang (Jabatan Kasubag Kepegawaian dan Umum).

            Spread the love

            Leave a Reply

            Your email address will not be published. Required fields are marked *