DPMPTSP Provinsi NTT Menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten TTU

KUPANG, Rabu, 7 Oktober 2026,  Kepala Dinas  Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT Sylvia R.Peku Djawang, S.P., M.M bersama jajarannya menerima kegiatan kunjungan kerja Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berjumlah 12 (dua belas) orang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten TTU (Bapak Kristoforus Efi, S,T.) dan Ketua Komisi II (Bapak Yasintus Oswal) di Ruang Rapat Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT.

Pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT didampingi oleh Sekretaris Dinas dan para pejabat fungsional penata perizinan ahli muda. Kepala Dinas menyambut baik atas kegiatan kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten TTU pada DPMPTSP Provinsi NTT dalam rangka membangun semangat kerja sama, kolaborasi dan sinergitas serta sinkronisasi implementasi berbagai regulasi pada urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu khususnya terkait kegiatan investasi dan pelayanan perizinan berusaha di daerah antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU termasuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten TTU beserta rombongan menyampaikan 4 (empat) hal terkait substansi kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan, yaitu 1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah khususnya di Pemerintah Provinsi NTT ; 2) Keseragaman standar prosedur waktu penyelesaian dan biaya / tariff perizinan yang diterapkan di Pemerintah Provinsi NTT termasuk penetapan target PAD untuk Perangkat Daerah DPMPTSP; 3)  Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pelaporan serta penanganan kendala dalam mengimplementasikan PP Nomor 6 Tahun 2021; 4) Arahan dan dukungan teknis kepada DPMPTSP Kabupaten TTU guna menyelaraskan peraturan pelaksana di tingkat kabupaten.

Berkaitan dengan implementasi regulasi PP Nomor 6 Tahun 2021 tersebut, secara umum Kadis menyampaikan beberapa hal yang krusial untuk menjadi perhatikan dan menjadi rujukan bersama baik di Tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, yaitu : 1) Sesuai amanat pasal 14 PP Nomor 6 Tahun 2021 menyatakan Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP tidak dipungut biaya dan DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah. Jadi penerimaan retribusi daerah atas biaya pengurusan perizinan dipungut oleh perangkat daerah teknis. DPMPTSP  fokus pada pemberian kemudahan, percepatan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha  dengan menciptakan berbagai inovasi pelayanan. Sedangkan pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan perangkat daerah teknis (terkait kegiatan teknis usaha yang dilakukan) dan aspek perizinan oleh DPMPTSP Provinsi NTT.  

Spread the love

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *