Tim Klinik LKPM DPMPTSP NTT Dampingi Pelaku Usaha dalam Pelaporan LKPM Triwulan III

Kupang, 5 Oktober 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Tim Klinik LKPM terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Provinsi NTT untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sekaligus memastikan data kegiatan penanaman modal yang dilaporkan sesuai dengan kondisi dan perkembangan usaha di lapangan.

Dalam pelaksanaan pendampingan, Tim Klinik LKPM memberikan asistensi secara langsung kepada sejumlah pelaku usaha, di antaranya PT. Citra Mandiri Properti, CV. Floresta, dan CV. Taman Laut Makmur.

Pendampingan meliputi penjelasan mengenai tata cara pengisian dan penyampaian LKPM, pencatatan realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, penggunaan tenaga kerja, serta komponen realisasi lainnya yang wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Klinik LKPM juga membantu pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang dihadapi pada saat proses pelaporan melalui sistem OSS-RBA. Hal ini dilakukan agar laporan yang disampaikan dapat lebih akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha masing-masing perusahaan.

LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam pemantauan perkembangan investasi. Data yang disampaikan oleh pelaku usaha menjadi salah satu sumber informasi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, penyerapan tenaga kerja, serta penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan iklim investasi di daerah.

Melalui Klinik LKPM, DPMPTSP Provinsi NTT terus mendorong terwujudnya komunikasi dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan dunia usaha. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus meningkatkan kualitas data penanaman modal yang dilaporkan.

DPMPTSP Provinsi NTT mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban LKPM agar dapat menyampaikan laporan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.

Klinik LKPM DPMPTSP Provinsi NTT terbuka bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait pelaporan LKPM, sehingga kendala dalam proses pelaporan dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan pelaporan LKPM yang tertib dan berkualitas, bersama-sama kita wujudkan data investasi yang akurat untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan iklim investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Spread the love

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *