Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT Fasilitasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha UMKM pada Kegiatan Workshop Standarisasi Kualitas Produk Ekonomi Kreatif di Kabupaten Sumba Barat Daya

KUPANG, DPMPTSP PPROVINSI NTT. Rabu, 16 September 2026. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT (Ibu Sylvia R.Peku Djawang, S.P., M.M) menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Standarisasi Kualitas Produk Ekonomi Kreatif dengan Topik ” Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Mekanisme Pengajuan Perizinan Berusaha” kepada 50 peserta UMKM di Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini merupakan kegiatan Kolaboratif yg diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, yang dilaksanakan tanggal 15 – 16 September 2026, sebagai implementasi Program Prioritas Pemerintah Provinsi NTT Dasa Cita One Village One Priduct /OVOP. Pada kegiatan ini peserta didampingi untuk langsung praktek proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan usahanya masing-masing.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Banyak manfaat bagi pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha, diantaranya salah satu persyaratan untuk mengakses dan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat/KUR, dapat mengikuti pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan kategori resiko rendah Nomor Induk Berusaha menjadi perizinan tunggal. NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi atau tanda daftar, tetapi juga langsung berlaku sebagai legalitas operasional atau komersial tanpa perlu mengurus izin tambahan.

Cara mengurus Nomor Induk Berusaha mudah sekali, masyarakat pelaku usaha UMK cukup menyiapkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada), serta nomor ponsel whatsap atau email aktif.

