Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT merupakan penggabungan 2 (dua) Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.
Selanjutnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi NTT, yang mana nomenklaturnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut di atas maka ditetapkanlah Peraturan Gubernur NTT Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Pergub Nomor 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Dinas PMPTSP mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, dengan fungsi, yaitu : 1) Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 2) Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 4) Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Secara kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah, sedangkan khusus untuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.
Dari aspek pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, merupakan salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu perizinan dan non perizinan khususnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar pelayanan meliputi beberapa aspek, yaitu persyaratan, system, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tariff, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompotensi pelaksana, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan.
Saat ini, sudah ditetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 127 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ada 788 Perizinan dan 24 Non Perizinan yang didelegasikan. Berdasarkan Pergub tersebut saat ini sudah disusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan (Pergub Nomor 44 Tahun 2018 sementara di revisi).

