Gubernur NTT Pimpin Rapat Forum Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Provinsi NTT

KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur, E. Melkiades Laka Lena memimpin langsung Rapat Forum Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Ruang Rapat Gubernur Lantai 1, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM.
Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa Forum TJSP merupakan wadah koordinasi strategis untuk menyelaraskan kontribusi dan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa penyelenggaraan TJSP memiliki landasan hukum yang jelas dan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Gubernur juga menekankan bahwa Forum TJSP Provinsi NTT harus mampu menjadi wadah kolaborasi yang efektif dan memastikan seluruh program TJSP perusahaan bersinergi dengan visi, misi, serta program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. Dengan demikian, kontribusi dunia usaha tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan arah kebijakan dan kebutuhan pembangunan Pemerintah Provinsi NTT.
Lebih lanjut, Gubernur mengarahkan agar pelaksanaan TJSP tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata, berkelanjutan, dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Program yang dilaksanakan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah, termasuk penanganan stunting dan bantuan gizi, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta dukungan sosial dan penanganan bencana.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan mengenai kelembagaan Forum TJSP Provinsi NTT yang dipimpin oleh Gubernur NTT, dengan DPMPTSP Provinsi NTT sebagai Sekretariat Forum. Kelembagaan ini didukung oleh tiga komite, yakni Komite Perencana, Komite Pelaksana, dan Komite Pengawas. Pembagian peran tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program TJSP agar berjalan secara terarah dan akuntabel.
Berdasarkan paparan DPMPTSP Provinsi NTT, penghimpunan dana TJSP/CSR selama periode 2023–2025 telah mencapai Rp195.500.000. Dana tersebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain penanganan stunting dan bantuan gizi bagi masyarakat, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, serta dukungan sosial dan kebencanaan. Sementara itu, pelaksanaan program TJSP pada tahun 2026 juga terus berjalan dengan berbagai bentuk dukungan dan kontribusi dari dunia usaha.
Untuk memperkuat pelaksanaan ke depan, rapat juga menekankan pentingnya koordinasi, transparansi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Perangkat daerah serta pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menyampaikan data kebutuhan pembangunan yang dapat menjadi sasaran program TJSP. Selanjutnya, perusahaan didorong untuk menyampaikan rencana dan realisasi program TJSP agar dapat diselaraskan dengan program prioritas pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Forum TJSP Provinsi NTT akan mengoordinasikan penyusunan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah. Masing-masing komite diharapkan segera menyusun rencana kerja, program kegiatan, serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi. DPMPTSP Provinsi NTT selaku Sekretariat Forum akan memfasilitasi koordinasi, pendataan, dokumentasi, dan pelaporan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap Forum TJSP dapat menjadi instrumen kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan dunia usaha. Dengan sinergi, komitmen, serta koordinasi yang berkelanjutan, kontribusi perusahaan diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Nusa Tenggara Timur yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.

Spread the love

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *