Rapat Evaluasi Penguatan Investasi dan Kemudahan Perizinan Triwulan III Tahun 2026
di Provinsi Nusa Tenggara Timur

KUPANG, DPMPTSP PROV. NTT. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan /BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penguatan Investasi dan Kemudahan Perizinan Berusaha Triwulan III Tahun 2026 di Provinsi NTT yang dilaksanakan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT, Jumat 21 Agustus 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT (Ibu Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M) dan didampingi oleh Sekretaris Dinas dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (Substansi Penanaman Modal) dan Penata Perizinan (Substansi PTSP) dan dari BPKP Perwakilan NTT dihadiri oleh Bapak Billy Hernando dan Tim Auditor. Rapat ini dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan pertemuan pendahuluan pengumpulan data dan informasi untuk dilakukan analisis dan evaluasi oleh Tim BPKP.

Ada beberapa hal strategis yang didiskusikan pada pertemuan pertama dan kedua, yaitu 1) Perencanaan, Penyiapan Investasi dan Kesiapan Kelembagaan (terutama ketersediaan kebijakan , regulasi perda/pergub penanaman modal, penyelenggaraan perizinan, kemudahan berusaha, Standar Operasional Prosedur/SOP pelayanan perizinan, ketersediaan dokumen IPRO (Investment Project Ready to Offer) adalah dokumen proposal atau profil proyek investasi lengkap yang disiapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait untuk ditawarkan kepada calon investor); 2) Efektivitas pelaksanaan promosi investasi (Roadmap/Rencana Promosi Investasi , media pelaksanaan promosi investasi, jumlah investor yang melakukan kerja sama atau MoU yang berminat untuk berinvestasi); 3) Pendaftaran dan Perizinan Berusaha/OSS (terkait SOP, RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang/RDTR); 4) Perda/Pergub terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha kepada pelaku usaha; 5) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal (terkait dengan kepatuhan pelaku usaha melaporkan kegiatan penanaman modal / LKPM, serta penyelesaian permasalahan penanaman modal yang dihadapi pelaku usaha dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait proses penerbitan izin dan pelaporan LKPM).

Dalam pertemuaan tersebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT bertekad untuk merumuskan berbagai kebijakan, program dan kegiatan strategis serta berbagai upaya untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha dan meningkatkan realisasi investasi di Provinsi NTT minimal mencapai target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi NTT tahun 2026 ini, sebesar Rp. 5 triliun. BPKP Perwakilan Provinsi NTT akan menyampaikan hasil kajian dan evaluasi berdasarkan data dan informasi serta kondisi yang ada saat ini untuk perbaikan dari berbagai aspek bagi terwujudnya peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

