
Kupang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Rabu, 23 September 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP., MM. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi penanaman modal sekaligus meningkatkan kualitas data realisasi investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pemahaman mengenai tata cara penyampaian LKPM, pemenuhan data yang diperlukan, serta berbagai ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaporan.
Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP., MM. menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LKPM tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting pemerintah dalam memperoleh data dan informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi.
“Kepatuhan dalam penyampaian LKPM sangat penting karena data yang disampaikan oleh pelaku usaha menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penyusunan kebijakan di bidang penanaman modal,” ujar Sylvia R. Peku Djawang dalam sambutannya.
Selain kepatuhan, DPMPTSP juga memberikan perhatian terhadap evaluasi pelaporan LKPM. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa laporan yang disampaikan menggambarkan kondisi kegiatan usaha secara aktual, sehingga dapat menjadi dasar dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penanaman modal.

Mendorong Kualitas Data LKPM
Kepala DPMPTSP Provinsi NTT juga menekankan pentingnya kualitas laporan LKPM. Pelaku usaha diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menyampaikan data secara benar, lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kualitas data LKPM memiliki peran strategis karena menjadi salah satu sumber informasi pemerintah dalam melihat perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan sektor usaha, serta kontribusi kegiatan penanaman modal terhadap perekonomian daerah.
“Yang kita harapkan bukan hanya kepatuhan dalam menyampaikan laporan, tetapi juga kualitas data yang disampaikan. Data LKPM harus benar dan menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya,” tegasnya.
Perusahaan Diingatkan Penuhi Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi NTT juga mengingatkan perusahaan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Oleh karena itu, pelaku usaha didorong untuk memastikan tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP NTT Sediakan Klinik LKPM
Untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan, DPMPTSP Provinsi NTT juga menyediakan Klinik LKPM di kantor DPMPTSP Provinsi NTT.
Klinik LKPM menjadi ruang konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses penyampaian maupun pengisian LKPM. Pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait pelaporan kegiatan penanaman modal.
Dengan adanya Klinik LKPM, DPMPTSP Provinsi NTT berharap pelaku usaha tidak ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam proses pelaporan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi ini, DPMPTSP Provinsi NTT terus mendorong terciptanya pelaporan LKPM yang patuh, berkualitas, akurat, dan tepat waktu, sehingga mampu mendukung tersedianya data penanaman modal yang semakin baik serta memperkuat iklim investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
DPMPTSP Provinsi NTT berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, pendampingan, dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban penanaman modal serta mendukung terciptanya investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

