# Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT > Melayani dengan "Cepat, Efisien, Berdedikasi dan Konsisten" ## Posts - [Berdayakan Ibu-Ibu Desa Lendola, DPMPTSP Provinsi NTT Gelar Pelatihan Olahan Kolang-Kaling dan Kenari di Alor](https://dpmptsp.nttprov.go.id/pelatihan-olahan-kolang-kaling-alor/): Alor – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif bagi masyarakat Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu (28 Februari–1 Maret 2026), ini berfokus pada pelatihan pengolahan dan pengemasan produk berbahan dasar kenari dan kolang-kaling bagi mama-mama di Desa Lendola Kabupaten Alor. Pelatihan ini merupakan upaya meningkatkan nilai tambah komoditas lokal melalui pengolahan produk kreatif seperti manisan kolang-kaling, sirup kolang-kaling, dodol kenari, hingga minyak kenari. Hasil pelatihan tersebut kemudian ditampilkan dalam kegiatan pameran One Village One Product (OVOP) pada Senin, - [Nilai IKM 2025](https://dpmptsp.nttprov.go.id/nilai-ikm-2025/) - [REALISASI NILAI INVESTASI TAHUN 2025](https://dpmptsp.nttprov.go.id/realisasi-nilai-investasi-tahun-2025/): NO KABUPATEN TRI I TRI II TRI III TRI IV TOTAL 53.01 KUPANG                     54,743,160,717.00          79.987.322.146,00             8.190.384.418,00        176.284.237.426,00                 319.205.104.707,00 53.02 TIMOR TENGAH SELATAN                     2,756,508,577.00             5.661.064.143,00             1.345.846.641,00             5.462.112.909,00          15.225.532.270,00 53.03 TIMOR TENGAH UTARA                      14,607,629,634.00          19.997.735.515,00             2.399.947.922,00             3.532.121.373,00          40.537.434.444,00 53.04 BELU                     13,680,050,171.00          18.685.864.887,00             6.570.634.358,00             2.480.590.956,00          41.417.140.272,00 53.05 ALOR                                 2,566,577,494.00             5.875.680.338,00             3.001.953.679,00             1.961.732.916,00           13.405.944.427,00 53.06 FLORES TIMUR                              754,772,507.00          14.140.256.202,00             8.067.459.813,00                458.018.870,00          23.420.507.392,00 53.07 SIKKA                       10,927,867,993.00          27.475.803.591,00 - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3611-2/): DOKUMEN KAJIAN POTENSI YANG ADA DI DPMPTSP NTT - [TJSP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/tjsp/) - [Proyek yang menjalankan LKPM](https://dpmptsp.nttprov.go.id/proyek-yang-menjalankan-lkpm/) - [Perusahaan yang menjalankan LKPM](https://dpmptsp.nttprov.go.id/perusahaan-yang-menjalankan-lkpm/) - [Kunjungan Kerja](https://dpmptsp.nttprov.go.id/kunjungan-kerja-2/): Kunjungan Kepala DPMPTSP Provinsi NTT beserta rombongan ke PT. Charoon Pokpan Jaya Farm  - [Kunjungan Kerja](https://dpmptsp.nttprov.go.id/kunjungan-kerja/): Kunjungan perdana Kepala DPMPTSP Provinsi NTT bersama rombongan ke Kawasan Industri Bolok - [Serah terima jabatan Kepala DPMPTSP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3495-2/): Serah terima Jabatan dari Bapak Noldy Hosea Pellokila, S.Sos. MM selaku plt Kepala DPMPTSP kepada Bapak Drs. Alexander Berthianus Koroh, MPM selaku Kepala DPMPTSP yang baru pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 bertempat di AULA DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur - [5. SP Non Perizinan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sp-non-perizinan/) - [REALISASI IZIN DAN NON IZIN TAHUN 2025](https://dpmptsp.nttprov.go.id/realisasi-izin-dan-non-izin-tahun-2025/): NO BIDANG IZIN TRI I TRI II TRI III TRI IV TOTAL 1. KESEHATAN – – – – – 2. PERHUBUNGAN 5 – – – 5 3. SOSIAL 4 – – – 4 4. KOPERASI, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI – – – – – 5. PENANAMAN MODAL – – – – – 6. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF – – – – – 7. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 8 – – – 8 8. PERTANIAN 2 – – – 2 9. PETERNAKAN 259 – – – 259 10. LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 13 – – – 13 11. KELAUTAN DAN PERIKANAN – - [NILAI REALISASI INVESTASI TAHUN 2024](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1878-2/): REALISASI INVESTASI TAHUN 2024 NO KABUPATEN TRI I TRI II TRI III TRI IV TOTAL 53.01 KUPANG 50,079,956,241.24   20,289,591,803.60          34,209,800,000.00           69,107,341,105.00    173,686,689,149.84 53.02 TIMOR TENGAH SELATAN   8,782,795,470.30   3,830,327,428.82          26,825,100,000.00             3,022,072,744.00      42,460,295,643.12 53.03 TIMOR TENGAH UTARA 9,957,100,000.00   7,211,600,000.00            5,296,500,000.00             2,627,512,656.00      25,092,712,656.00 53.04 BELU 1,879,800,000.00   11,938,300,000.00          18,268,800,000.00           13,500,852,717.00      45,587,752,717.00 53.05 ALOR 9,219,840,863.28   6,224,931,208.06            9,349,100,000.00             5,920,529,908.00      30,714,401,979.34 53.06 FLORES TIMUR 4,405,171,302.92 12,857,226,799.88            4,690,400,000.00             3,386,585,970.00      25,339,384,072.80 53.07 SIKKA 1,522,200,000.00 48,881,984,455.04            6,610,700,000.00             4,453,484,104.00      61,468,368,559.04 53.08 ENDE 31,761,968,491.64    20,120,646,748.24          17,829,200,000.00 - [PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3096-2/) - [Perencanaan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3157-2/): Rencana Kerja - [4. SP Perizinan Non Berusaha](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sp-perizinan/) - [Pembahasan Pusat Perizinan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/pembahasan-pusat-perizinan/) - [LKIP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3128-2/) - [SOP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1524-2/) - [3. SP Perizinan Berusaha non KBLI](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3101-2/) - [2. SP Perizinan Berusaha - UMKU](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sp-perizinan-berusaha-umku/) - [REALISASI IZIN TAHUN 2024](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1833-2/): REALISASI IZIN TAHUN 2024 NO BIDANG IZIN TRI I TRI II TRI III TRI IV TOTAL 1. KESEHATAN – – – – – 2. PERHUBUNGAN 14 15 18 22 69 3. SOSIAL – 2 1 1 4 4. KOPERASI, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI – – – – – 5. PENANAMAN MODAL – – – – – 6. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF – – – – – 7. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 24 6 24 9 63 8. PERTANIAN 5 – 1 – 6 9. PETERNAKAN 144 339 265 285 1.033 10. LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 14 20 15 12 61 11. - [Struktur Organisasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1211-2/) - [1. SP Perizinan Berusaha Ber-KBLI](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sp-perizinan-berusaha-ber-kbli/) - [Nilai SKM Tahun 2024](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1383-2/) - [INFORMASI KEUANGAN](https://dpmptsp.nttprov.go.id/informasi-keuangan/): Anggaran Perangkat Daerah - [Penerbitan Izin melalui OSS RBA](https://dpmptsp.nttprov.go.id/penerbitan-izin-melalui-oss-rba/): Periode 04 Agustus 2021  S/D  30 November  2024 - [Kunjungan Pj. Gubernur NTT ke DPMPTSP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/kunjungan-pj-gubernur-ntt-ke-dpmptsp/): Kunjungan ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, dengan satu pesan “Tidak boleh pungut biaya ya!” - [Alur Perizinan Online non OSS](https://dpmptsp.nttprov.go.id/alur-perizinan-online-non-oss/) - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3146-2/): Jemput Bola di Pelabuhan Ikan Tenau - [Tupoksi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1323-2/): TUGAS Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP Provinsi NTT, mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. FUNGSI Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3062-2/) - [Jemput Bola di Kampus](https://dpmptsp.nttprov.go.id/jemput-bola/) - [Bimtek SiCantik Cloud](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3037-2/) - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3027-2/): [wpforms id=”3017″] - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/3025-2/) - [Bimtek SiCantik di DPMPTSP Provinsi NTT](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2960-2/): Bimtek Sicantik Cloud Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi aparatur negara sebagai pelayan masyarakat sehingga kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat dan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dengan kondisi masyarakat yang semakin kritis, maka pelayanan publik dituntut harus dapat mengubah posisi dan peran dalam memberikan pelayanannya.  Sistem pelayanan perizinan yang berlaku saat ini, pada kenyataannya dirasakan masyarakat masih ada hambatan birokratis, terkesan dalam kebijakannya pemerintah sangat dilematis. Disatu sisi keberadaan Pengusaha - [Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman](https://dpmptsp.nttprov.go.id/penilaian-kepatuhan-oleh-ombudsman/): Nilai Kepatuhan terhadap Standart Pelayanan Publik oleh Ombudsman – 2026 – 2025 – 2024 – 2023 80,93 2022 – 2021 – 2020 – 2019 – 2018 - [Nilai MCP oleh KPK](https://dpmptsp.nttprov.go.id/nilai-mcp-oleh-kpk/): Korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi di Indonesia. Pelaporan upaya pencegahan korupsi oleh Pemerintah Daerah disampaikan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses pada laman resmi JAGA.ID. – 2026 – 2025 – 2024 56,70 2023 92,18 2022 – 2021 – 2020 – 2019 – 2018 - [Nilai LKIP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/elementor-2923/): HASIL PENILAIAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH – 2026 – 2025 – 2024 81,51 2023 80,60 2022 79,75 2021 83,63 2020 78,48 2019 77,56 2018 - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2905-2/): Perbaikan pelayanan publik menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga kini telah banyak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pada pelayanan publik, Demokratisasi pada saat itu bisa dikatakan berhasil dalam melakukan penguatan pada hak-hak politik untuk warga masyarakat untuk memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya dan pemerintah, tetapi sangat disayangkan ternyata perwakilan dari masyarakat kita belum bisa dan belum berhasil menempati arus utama, bahkan terus tergusur mengarah ke tepi akibatnya warga dan yang memiliki kepentingan tidak menjadi Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan atau jasa, baik - [PPID DPMPTSP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2901-2/): Sebagai Instansi Publik, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kepala DPMPTSP melalui Surat Keputusan Nomor : 903/12.a/DPMPTSP 1.1/02/2024 membentuk Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur. PPID memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas selaku Atasan PPID. PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan - [KPPTSP + BKPM = DPMPTSP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2893-2/): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Perangkat Daerah Baru yang telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tersebut. DPMPTSP merupakan peleburan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal. - [Program dan Kegiatan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/program/): Kepmendagri-No-900.1.15.5-1317-Tahun-2023 perubahan Kepmendagri 050-5889_Tahun 2021 Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Administrasi Umum Perangkat Daerah Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi Pembuatan Fasilitasi Rencana Hilirisasi Investasi Strategis di Wilayah Provinsi Program Promosi Penanaman Modal Penyelenggaraan Promosi Penanaman - [Kegiatan Oleh DPMPTSP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/kegiatan-internal/): Rapat Review Renstra 2024 – 2026 dan evaluasi Renja (6 September 2024) Bimtek Penanaman Modal Rapat Evaluasi Triwulan III 2024 (10 Oktober 2024) - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2396-2/): Kegiatan Internal Dinas - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2197-2/): Pelaksanaan 2024 - [PPID TAHUN 2024](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2182-2/) - [Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pengawasan Perizinan serta Penyampaian LKPM di TTS](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2010-2/): Dalam rangka menyamakan persepsi, komitmen dan strategi dalam menindaklanjuti berbagai kebijakan tentang OSS RBA yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terwujudnya zona hijau realisasi investasi di Provinsi NTT melalui peningkatan pemahaman tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;  dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta mekanisme pelaporan LKPM sesuai ketentuan. Dan untuk meningkatkan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan investasi di daerah, maka DPMPTSP Provinsi NTT menyelenggarakan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Bimtek/Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Bimtek/Sosialisasi Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal sedaratan Timor yang dilaksanakan di - [Bimtek Penanaman Modal](https://dpmptsp.nttprov.go.id/bimtek-penanaman-modal/) - [RAPAT KOORDINASI ASISTENSI PENERAPAN PTSP KABUPATEN/ KOTA SE-PROVINSI NTT](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1973-2/): Tanggal 30 Agustus 2024 DPMPTSP Provinsi NTT kembali menggelar Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP Kab/ Kota se-Provinsi NTT tahun 2024. Rakor Asistensi ini adalah kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui dekonsentrasi Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP) dalam kaitannya dengan Pembinaan Perizinan (PTSP) Kab/Kota. Substansi dalam Rakor Asistensi ini adalah melakukan evaluasi perkembangan penerapan PTSP dalam mendukung penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di daerah Kab/Kota se-Provinsi NTT, yang antara lain meliputi evaluasi terhadap unsur kelembagaan DPMPTSP, Regulasi Perizinan, Standar Pelayanan & SOP; Kualitas & Kuantitas SDM; sarana & prasana; penyederhanaan prosedur layanan - [RAPAT KOORDINASI TEKNIS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU TAHUN 2024, TINGKAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1964-2/): Pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Penanaman Modal dan PTSP tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Drs. Kosmas D. Lana, M.Si Tanggal 29 Agustus 2024 DPMPTSP Provinsi NTT selaku perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Penanaman Modal dan PTSP menggelar Rakortek Penanaman Modal dan PTSP tingkat Provinsi NTT Tahun 2024 di Hotel Harper Kupang. Rakortek ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT (Bpk. Drs. Kosmas D. Lana, M.Si) yang dihadiri secara langsung oleh para Kepala DPMPTSP Kab/Kota se-Provinsi NTT. Dalam arahan pembukaan Bpk Sekda menekankan pada pentingnya Profile Investasi yag harus disediakan oleh segenap jajaran DPMPTSP - [ANGGARAN TAHUN 2024](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2174-2/): Dokumen Anggaran Tahun 2024 - [PENDEKATAN PELAYANAN KE KAMPUS-KAMPUS](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2004-2/): Dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa yg mengurus izin penelitian, DPMPTSP Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pelayanan jemput bola langsung di Kampus- Kampus. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholders terutama para mahasiswa. UNKRIS, tanggal 12 – 14 Agustus 2024 Poltekkes, tanggal 19 – 22 Agustus 2024 - [Bimtek OSS untuk Kota Kupang dan sekitarnya](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1985-2/): Dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam mengimplementasikan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan terintegrasi penanaman modal serta penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approah (RBA), Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT menyelenggarakan Bimtek dan Fasilitasi kepada para pelaku usaha se Kota Kupang dan sekitarnya di Kota Kupang, Tanggal 29 – 30 Juli 2024 - [](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1826-2/): Realisasi Ijin Tahun 2024 Berdasarkan Bidangnya - [Bimtek OSS RBA Daratan Sumba](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1980-2/): Dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam mengimplementasikan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan terintegrasi penanaman modal serta penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) bagi pelaku usaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approah (RBA), Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT menyelenggarakan Bimtek dan Fasilitasi kepada para pelaku usaha sedaratan Sumba di Kabupaten Sumba Barat Daya, Tanggal 28 – 29 Juni 2024 - [Poster](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1642-2/) - [Laporan PPID](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1637-2/): Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 - [Gerai Foto](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1546-2/) - [Slider pages](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1396-2/): Slider Pages - [NILAI REALISASI INVESTASI TAHUN 2023](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1392-2/): REALISASI INVESTASI TAHUN 2023 NO KABUPATEN TRI I TRI II TRI III TRI IV TOTAL 53.01 KUPANG 398.615.560.000  36.646.140.000 22.587.600.000  13.529.420.000  471.378.720.000 53.02 TIMOR TENGAH SELATAN 6.973.500.000 10.117.400.000 4.236.200.000 20.876.400.000 42.203.500.000 53.03 TIMOR TENGAH UTARA         15.407.500.000 16.059.000.000 1.735.400.000 38.356.900.000 71.558.800.000 53.04 BELU 2.091.500.000 28.110.100.000 8.107.400.000 7.966.600.000 46.236.000.000 53.05 ALOR 947.200.000 2.323.600.000 14.815.560.000 8.726.820.000 26.813.180.000 53.06 FLORES TIMUR 530.000.000 868.980.000 5.137.160.000 582.760.000 7.118.900.000 53.07 SIKKA 9.848.100.000 1.360.500.000 6.948.100.000 6.073.000.000 24.229.700.000 53.08 ENDE 29.140.680.000 433.424.860.000 14.454.040.000 6.866.480.000 483.886.060.000 53.09 NGADA 1.267.000.000 6.741.900.000 13.713.880.000 5.355.620.000 27.078.400.000 53.10 MANGGARAI 29.863.000.000 10.977.900.000 16.077.200.000 27.827.600.000 84.745.700.000 53.11 SUMBA TIMUR 191.782.100.000 46.552.980.000 238.181.060.000 129.424.120.000 605.940.260.000 53.12 - [RENCANA KERJA TAHUN 2024](https://dpmptsp.nttprov.go.id/2169-2/): Sesuai RPJMD Perubahan Provinsi NTT Tahun 2018 – 2023 dan Renstra Perubahan DPMPTSP Provinsi NTT Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT memiliki 5 (lima) Program Prioritas dan 1 (satu) Program Penunjang. Adapun 6 (enam) Program tersebut, adalah sebagai berikut : 1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dengan 7 (tujuh) kegiatan dan 24 (dua puluh) sub kegiatan. Ada 5 (lima) Program Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, yaitu : 1) Program  Pengembangan Iklim Penanaman Modal ; 2) Program Promosi Penanaman Modal ; 3) Program Pelayanan Penanaman Modal ; 4) Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ; 5) Program Pengelolaan Data dan Sistem - [REALISASI IZIN TAHUN 2023](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1890-2/): REALISASI IZIN TAHUN 2023 NO BIDANG TRI I TRI II TRI III TRI IV TOTAL 1. KESEHATAN – – – – – 2. PERHUBUNGAN 10 23 26 46 105 3. SOSIAL 1 1 1 1 4 4. KOPERASI, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 3 2 4 – 9 5. PENANAMAN MODAL – – – – – 6. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF – – – – – 7. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 18 33 35 25 111 8. PERTANIAN 2 12 1 – 15 9. PETERNAKAN 155 523 294 353 1.325 10. LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 12 9 22 11 54 11. KELAUTAN - [Nilai SKM Tahun 2023](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1370-2/) - [Pengaduan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1327-2/): [wpforms id=”296″] - [Kinerja](https://dpmptsp.nttprov.go.id/1325-2/): Laporan Capaian Kinerja Tahun 2023 ## Pages - [My account](https://dpmptsp.nttprov.go.id/my-account/) - [Checkout](https://dpmptsp.nttprov.go.id/checkout/) - [Basket](https://dpmptsp.nttprov.go.id/basket/) - [Shop](https://dpmptsp.nttprov.go.id/shop/) - [selamat datang](https://dpmptsp.nttprov.go.id/home/1598-2/) - [Zona Integritas](https://dpmptsp.nttprov.go.id/zona-integritas/) - [Maklumat Pelayanan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/maklumat-pelayanan/) - [Nilai Investasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/nilai-investasi/) - [Realisasi Izin](https://dpmptsp.nttprov.go.id/realisasi-izin/) - [Nilai SKM](https://dpmptsp.nttprov.go.id/nilai-skm/) - [PPID](https://dpmptsp.nttprov.go.id/ppid/) - [Profil PPID](https://dpmptsp.nttprov.go.id/profil-ppid/) - [Dokumentasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/publikasi/dokumentasi/): oppo_2 - [Regulasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/regulasi/) - [Berita](https://dpmptsp.nttprov.go.id/berita/): Rapat persiapan penyelesaian masalah Dalam upaya penyelesaian permasalahan investasi khususnya dibidang Perizinan, DPMPTSP telah melakukan rapat internal dalam upaya melakukan identivikasi serta inventarisasi permasalahan yang sering terjadi di lapangan. Rapat dipimpin oleh Plt. Kelapa DPMPTSP Bapak Drs. Marsinus Jawa, M.Si yang antara lain berhasil melakukan identifikasi beberapa hal : - [Struktur Organisasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/struktur-organisasi/) - [Tugas dan Fungsi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/tugas-dan-fungsi/) - [Sejarah](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sejarah/) - [SOP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sop/): Sekretariat - [SP](https://dpmptsp.nttprov.go.id/sp/): 1. Izin Penelitian Lembaga Dalam Provinsi List Item #1 List Item #2 List Item #3 - [Hubungi Kami](https://dpmptsp.nttprov.go.id/hubungi-kami/): Facebook Instagram Youtube - [Standar Pelayanan](https://dpmptsp.nttprov.go.id/standar-pelayanan/): Maklumat Pelayanan - [Publikasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/publikasi/): Pelayanan sangat prima dan cepat karena dilayani di Kampus John Doe Mahasiswa UCB Kupang Video Testimonials Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Jo Mahasiswa UCB Kupang ???? Student ????? Student - [Data & Informasi](https://dpmptsp.nttprov.go.id/data-informasi/) - [Home](https://dpmptsp.nttprov.go.id/home/): Pelayanan yang diberikan Merupakan pelayanan yang terkait dengan Perizinan dan Non Perizinan serta Pelaksanaan Penanaman Modal di Nusa Tenggara Timur Grab Piksel Pelayanan menggunakan Jasa Grab terkait dengan antar jemput berkas perizinan dan non perizinan Jemput Bola Pelayanan dengan berkunjung langsung ke daerah-daerah berpotensi adanya perijinan yang perlu segera diterbitkan Klinik Perizinan Memberikan informasi terkait proses pengurusan perizinan dan non perizinan Klinik Investasi Memberikan informasi terkait pelaksanaan investasi di Nusa Tenggara Timur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perusahaan memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat Link Terkait - [Profil](https://dpmptsp.nttprov.go.id/profil/): Drs. Alexander Berthianus Koroh, MPM Kepala Dinas nnn Twitter Dribbble Instagram Linkedin Herry H. A. Pandie, SE Sekretaris Dinas nnn Twitter Dribbble Instagram Linkedin Johanna de Rozary, S.Sos, MM Kasubag Kepegawaian dan Umum nnn Twitter Dribbble Instagram Linkedin [comment]: # (Generated by Hostinger Tools Plugin)