Sebagai Instansi Publik, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Melayani dengan "Cepat, Efisien, Berdedikasi dan Konsisten"
Sebagai Instansi Publik, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14