Bimtek Sicantik Cloud
Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan implikasi dari fungsi aparatur negara sebagai pelayan masyarakat sehingga kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat dan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan pendiriannya. Dengan kondisi masyarakat yang semakin kritis, maka pelayanan publik dituntut harus dapat mengubah posisi dan peran dalam memberikan pelayanannya.
Sistem pelayanan perizinan yang berlaku saat ini, pada kenyataannya dirasakan masyarakat masih ada hambatan birokratis, terkesan dalam kebijakannya pemerintah sangat dilematis. Disatu sisi keberadaan Pengusaha (investor) merupakan salah satu sumber penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah, tetapi disisi lain investor merasa keberatan jika terlalu banyak prosedur perizinan yang berbelit belit dan tidak transparan serta banyaknya jenis pemungutan, baik resmi maupun tidak resmi.
DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berupaya memenuhi tuntutan Masyarakat dan pelaku usaha dengan menerapkan digitalisasi perijinan dan non perijinan yang tidak diproses dalam aplikasi OSS RBA melalui aplikasi Sicantik Cloud yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi.
Dalam penerapannya siCantik Cloud perlu dilakukan pengaturan yang menyesuaikan dengan produk dan jenis perijinan yang ada di daerah. Untuk itulah DPMPTSP provinsi NTT menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan Sicantik Cloud mulai tanggal 28 – 30 Oktober 2024 bertempat di Aula DPMPTSP yang didampingi langsung oleh DPMPTSP Kabupaten Pekalongan yang telah menggunakan aplikasi tersebut dengan optimal.
Bimtek dibuka oleh Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Bapak Noldy H. Pelokilla, S.sos, MM yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan kebutuhan wajib yang harus diterapkan dalam setiap proses administrasi di lingkup Pemerintah Daerah. Apalagi sebagai instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, DPMPTSP harus memberikan pelayanan yang cepat, akurat dan transparan.
Selanjutnya sambutan dari Kepala DPMPTSP Pekalongan Bapak Edi Herijanto yang juga bersedia hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa digitalisasi di perijinan merupakan salah satu makalah yang dibuat saat mengikuti open bidding yaitu tentang e-perijinan sampai terbangunnya aplikasi SIPTENAN (Sistem Informasi Perijinan Kabupaten Pekalongan). Dan selanjutnya sesuai dengan rekomendasi MCP KPK bahwa semua perijinan harus terintegrasi dan dengan dikembangkannya aplikasi siCantik, maka dilakukanlah migrasi. Beberapa kendala yang terkadang muncul adalah stabilitas bandwith serta bagi mayarakat adalah sarana operasional beserta paket datanya. Saat ini di Pekalongan sudah dibangun Mall Pelayanan Publik dengan 26 gerai yang diisi oleh semua Perangkat Daerah serta Instansi Vertikal. Dengan digitalisasi perijinan ini, pengurusan perijinan yang langsung tatap muka hanya sekitar 20 ijin dan yang online lebih dari 1.000 ijin setiap bulannya. Dan dengan digitalisasi telah terjadi penghematan anggaran yang sangat besar.
Bimtek SiCantik Cloud dilaksanakan selama 2 hari dan dipandu langsung oleh bapak Mukhamad Kholis, beliau merupakan tenaga IT di DPMPTSP Pekalongan yang selama ini mengelola aplikasi SIPTENAN serta memigrasinya dalam SiCantik Cloud bahkan yang telah berhasil mengamankan data basenya dari serangan PDN.
Selama ini DPMPTSP telah mengikuti beberapa kali bimtek online SiCantik Cloud dengan Kementerian Komunikasi tetapi hasilnya belum optimal. Kegiatan yang saat ini dihadiri sebagian besar staf PTSP mencoba melakukan pendekatan yang berbeda dengan cara langsung membagi peran pada masing-masing pegawai yang bertanggung jawab pada proses perijinan sesuai dengan alur yang sudah dibuat. Sehingga dengan model ini diharapkan SiCantik Cloud sudah benar-benar mulai digunakan untuk mendukung program Digitalisasi pelayanan publik di Pemerintah Daerah.