PPID DPMPTSP

Sebagai Instansi Publik, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kepala DPMPTSP melalui Surat Keputusan Nomor : 903/12.a/DPMPTSP 1.1/02/2024 membentuk Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur. PPID memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. PPID dalam hal ini bertanggungjawab dan berkewajiban melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas selaku Atasan PPID.

PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  2. Menetapkan standar pelaksanaan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  3. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  4. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  6. Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi;
  7. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/ atau mengubahnya;
  8. Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  9. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  10. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana;
  11. Melaksanakan pembinaan terhadap PPID Pelaksana;
  12. Melakukan evaluasi terhadap PPID Pelaksana; dan
  13. Menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Kepala Dinas.

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  2. Menetapkan standar pelaksanaan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  3. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  4. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Kerja;
  6. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/ atau mengubahnya di Lingkungan Unit Kerja;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID DPMPTSP.

Pembantu PPID Pelaksana Bidang Penyedia Informasi

  1. Membantu PPID Pelaksana menyiapkan sarana prasarana, sistem, dan teknologi informasi untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Membantu PPID Pelaksana untuk mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi di Lingkungan Unit Kerja;
  3. Membantu PPID Pelaksana untuk mengkompilasi data, informasi, dan dokumentasi untuk bahan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID DPMPTSP.

Pembantu PPID Pelaksana Bidang Pelayanan Informasi

  1. Membantu PPID Pelaksana untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Membantu PPID Pelaksana mempublikasikan/ mensosialisasikan layanan informasi publik sesuai kategorinya;
  3. Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti jawaban atas permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  4. Membantu PPID Pelaksana menerima, memproses, melacak, dan menindaklanjuti keluhan ataupun pengaduan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori diumumkan secara berkala secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
  6. Membantu PPID Pelaksana mengumumkan informasi publik yang masuk dalam kategori serta-merta secara langsung tanpa penundaan di media sosial resmi PPID DPMPTSP;
  7. Membantu PPID Pelaksana menyediakan daftar informasi publik yang masuk dalam kategori informasi yang tersedia setiap saat bila ada pengajuan permintaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *