KPPTSP + BKPM = DPMPTSP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Perangkat Daerah Baru yang telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tersebut. DPMPTSP merupakan peleburan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *