- Program dan Kegiatan Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi NTT dan Renstra DPMPTSP Provinsi NTT Tahun 2024-2026
Sesuai RPJMD Perubahan Provinsi NTT Tahun 2018 – 2023 dan Renstra Perubahan DPMPTSP Provinsi NTT Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT memiliki 5 (lima) Program Prioritas dan 1 (satu) Program Penunjang. Adapun 6 (enam) Program tersebut, adalah sebagai berikut : 1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, dengan 7 (tujuh) kegiatan dan 24 (dua puluh) sub kegiatan. Ada 5 (lima) Program Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, yaitu : 1) Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal ; 2) Program Promosi Penanaman Modal ; 3) Program Pelayanan Penanaman Modal ; 4) Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ; 5) Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal. Yang terdiri dari 6 (enam) kegiatan dan 11 (sebelas) sub kegiatan. Rincian kegiatan dari masing-masing 6 (enam) program tersebut, adalah sebagai berikut
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Program prioritas ini secara operasional dijabarkan dalam 8 (delapan) kegiatan, yaitu : 1) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja ; 2) Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ; 3) Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah ; 4) Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; 5) Administrasi Umum Perangkat Daerah ; 6) Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; 7) Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ; 8) Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
- Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Program prioritas ini secara operasional dijabarkan dalam 2 (dua) kegiatan, yitu 1) Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi ; 2) Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi.
- Program Promosi Penanaman Modal
Program prioritas ini secara operasional dijabarkan dalam 1 (satu) kegiatan, yaitu Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi.
- Program Pelayanan Penanaman Modal
Program prioritas ini secara operasional dijabarkan dalam 2 (dua) kegiatan, yaitu 1) Penanaman Modal yang Ruang Lingkupnya Lintas Daerah Kabupaten/Kota; 2) Penanaman Modal yang Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan menjadi Kewenangan Daerah Provinsi.
- Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Program prioritas ini secara operasional dijabarkan dalam 1 (satu) kegiatan, yaitu Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenanagan Daerah Provinsi.
- Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Program prioritas ini secara operasional dijabarkan dalam 1 (satu) kegiatan, yaitu Urusan Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Provinsi.
- Rencana Kerja (Renja) dan Anggaran Tahun 2024
Pada Tahun Anggaran 2024 ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT mendapat pagu alokasi anggaran Rp. Rp. 10.071.781.510, yang terdiri dari Belanja Rutin SKPD (Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan 8 (delapan) Kegiatan dan ada 22 Sub Kegiatan) dengan alokasi anggaran Rp. 7.653.047.410 (sudah termasuk gaji dan tunjangan pegawai serta gaji tenaga honorer, 19 orang) dan Program Urusan Wajib (5 Program Prioritas) adalah Rp. 2.418.734.100. Adapun uraian program dan anggarannya, adalah sebagai berikut :
No | Program | Pagu Anggaran (Rp.) | Keterangan |
1. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | 7.653.047.410 | 8 kegiatan dan 22 Sub Kegiatan (Sumber dana PAD) Kegiatan-Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah ;Administrasi Keuangan Perangkat Daerah ;Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah ;Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah ;Administrasi Umum Perangkat Daerah ;Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ;Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ;Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah ; |
2. | Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal | 410.000.000 | 2 kegiatan dan 3 Sub Kegiatan (Sumber dana PAD) Kegiatan-Kegiatan : Penetapan pemberian fasilitas / insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi (Sumber dana PAD) ;Pembuatan Peta Potensi Investasi Provinsi (Sumber dana DAK Non Fisik) |
2. | Program Promosi Penanaman Modal | 85.000.000 | 1 kegiatan dan 1 sub kegiatan (Sumber dana : PAD) Kegiatannya : Penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi. |
3. | Program Pelayanan Penanaman Modal | 389.400.000 | 1 kegiatan dan 3 sub kegiatan (Sumber dana : PAD) Kegiatannya : Penyediaan dan pengelolaan layanan konsultasi perizinan berusaha berbasis resiko ;Penyediaan pelayanan perizinan berusaha melalui system perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik ;Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko. |
4. | Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | 1.469.244.000 | 1 kegiatan dan 3 sub kegiatan (Sumber dana : DAK Non Fisik) Kegiatannya : Pengawasan penanaman modal ;Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya ;Bimbingan teknis kepada pelaku usaha. |
5. | Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal | 100.000.000 | 1 kegiatan dan 1 sub kegiatan (Sumber dana : PAD) Kegiatannya : Pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data dan informasi perizinan berbasis system pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. |
Anggaran untuk Program Pelayanan Penanaman Modal tidak cukup memadai untuk menunjang pelayanan perizinan terutama untuk melakukan pemantauan, survey / pemeriksaan lapangan terkait pemenuhan komitmen/persyaratan dasar penerbitan rekomendasi teknis perizinan berusaha (untuk kategori resiko tinggi). Survey/pemeriksaan lapangan ini dilakukan bersama dengan dinas teknis terkait lainnya.
Pada tahun 2024 ini Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat alokasi dana APBN (Dekonsentrasi) dari BKPM RI yaitu 1) Program Penanaman Modal, dengan Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wilayah IV, dengan alokasi anggaran Rp. 303.212.000,- dan dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa, dengan pembinaan PTSP Kabupaten/Kota, dengan alokasi anggaran Rp. 162.006.000.
- Rencana Kinerja dan Target Tahun 2024
Adapun sasaran dan target capaian indikator kinerja utama dan kinerja penunjang yang ingin dicapai tahun 2024 sesuai perjanjian kinerja pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provnsi NTT adalah sebagai berikut :
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
Kinerja Utama | |||
1. | Meningkatnya realisasi investasi | Penambahan Nilai Realisasi Investasi | Rp. 5,7 Triliun |
Laju pertumbuhan PMDN | 0,7 % | ||
Laju pertumbuhan PMA | 0,3 % | ||
2. | Terwujudnya kepuasan layanan perizinan dan non perizinan | Persentase izin dan non izin yang diterbitkan tepat waktu sesuai SOP | 100% |
Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 95 | ||
Jumlah inovasi layanan | 1 inovasi | ||
Kinerja Penunjang | |||
1. | Persentase realisasi anggaran APBD minimal | 85% | |
2. | Persentase realisasi anggaran APBN (Dekonsentrasi) minimal | 90% | |
3. | Belanja menggunakan Aplikasi e-Purchasing (e-catalog dan toko daring) dari pagu belanja pengadaan barang dan jasa pada Perangkat Daerah minimal | 40% | |
4. | Pengadaan barang dan jasa yang sudah terkontrak harus direalisasi 100% per tanggal 31 Desember 2024 | 100% | |
5. | Penyampaian LKSKPD paling lambat tanggal 26 Januari 2024 sedangkan LKPJ, LPPD, dan LKIP paling lambat tanggal 12 Februari 2024; | LKSKPD paling lambat 26 Januari 2024 dan LKPJ, LPPD & LKIP paling lambat 12 Februari 2024 | |
6. | Penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan paling lambat tanggal | 31 Maret 2024 | |
7. | Nilai SAKIP Minimal BB (>70-80) | 81 | |
8. | Rata-rata realisasi Kinerja Individu dalam SKP minimal Predikat Baik | Baik | |
9. | Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan APIP sebagai berikut : Tindak lanjut rekomendasi tahun 2024 Tindak lanjut rekomendasi di bawah tahun 2024 | Administrasi 100% ; Keuangan 80% | |
10. | Jumlah Inovasi Perangkat Daerah Minimal 5 (lima) jenis | Minimal 5 jenis | |
11. | Penciptaan arsip elektronik (korespodensi surat masuk dan surat keluar) melalui Aplikasi SRIKANDI minimal | 80% | |
12. | Tingkat Keterbukaan Informasi Publik Minimal Kategori Menuju Informatif (80 – 89,99) | Minimal 80-89,99 | |
13. | Jumlah Kerjasama dengan Lembaga Mitra/NGO/LSM/Pihak lain yang mendukung pencapaian target IKU Perangkat Daerah. | 2 PKS |