RAPAT KOORDINASI ASISTENSI PENERAPAN PTSP KABUPATEN/ KOTA SE-PROVINSI NTT

Tanggal 30 Agustus 2024 DPMPTSP Provinsi NTT kembali menggelar Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP Kab/ Kota se-Provinsi NTT tahun 2024. Rakor Asistensi ini adalah kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui dekonsentrasi Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP) dalam kaitannya dengan Pembinaan Perizinan (PTSP) Kab/Kota. Substansi dalam Rakor Asistensi ini adalah melakukan evaluasi perkembangan penerapan PTSP dalam mendukung penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di daerah Kab/Kota se-Provinsi NTT, yang antara lain meliputi evaluasi terhadap unsur kelembagaan DPMPTSP, Regulasi Perizinan, Standar Pelayanan & SOP; Kualitas & Kuantitas SDM; sarana & prasana; penyederhanaan prosedur layanan dan integrasi layanan dengan sistem OSS-RBA.

Kegiatan rakor ini dihadiri secara daring oleh Narasumber dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Bpk. Firman Nugroho) dengan materi Evaluasi Kelembagaan DPMPTSP & Penataan Jabatan Fungsional Penata Perizinan di Daerah; diikuti dengan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan NTT (Bpk. Darius Beda Daton, SH) dengan materi Peran Ombudsman RI dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik pada PTSP Daerah; serta diakhiri dengan materi Hasil Evaluasi Penyelenggaraan PTSP kab/ kota yang disampaikan oleh narasumber Bpk. Fransiskus K. Samon, S.Pt (Pejabat Penata Perizinan Madya) mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Prov. NTT. Selanjutnya rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama berupa rekomendasi sebagai tindak lanjut dalam mendukung peningkatan kinerja PTSP Daerah (Prov/ Kab/ Kota) serta kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Daerah

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *