TUGAS

Sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP Provinsi NTT, mempunyai tugas pokok yaitu membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas
- Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
- Memimpin dan mengkoordinasikan pencapaian target pendapatan asli daerah;
- Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pelaksanaan fungsi penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
- Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, swasta, dan lembaga terkait lainnya di dalam dan di luar negeri dalam urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Mengkoordinasikan pengendalian, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan provinsi bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Mengkoordinasikan ketatalaksanaan meliputi perencanaan, pelaporan, keuangan, kepegawaian dan umum dinas;
- Mengkoordinasikan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, Perjanjian Kinerja, Laporan Keuangan SKPD, LKIP, LKPJ, LHKPN, LHKASN serta laporan lainnya lingkup dinas;
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pelayanan publik dan pelayanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan penerapan SAKIP, Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan ;
- Mengkoordinasikan perumusan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas ;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Dinas;
Sekretaris Dinas
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan, program kerja dan data Dinas, meliputi Renstra, Renja, RKA, DPA, DIPA, dan Perjanjian Kinerja;
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan serta pengelolaan asset Dinas;
- Menyelenggarakan pengelolaan kepegawaian, meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karier dan kompetensi, pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai, serta pension pegawai Dinas;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum, meliputi tata usaha, rumah tangga, pengelolaan barang/ asset, dokumentasi dan kehumasan, pelayanan system informasi, serta pengelolaan kearsipan Dinas;
- Menyelenggarakan pengkajian dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan analisis jabatan, serta ketatalaksanaan Dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan bahan rancangan, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
- Mengkoordinasikan pengkajian dan penyusunan pelaporan Dinas, meliputi Laporan Keuangan SKPD, LKIP, LKPJ, LPPD, LHKPN dan LHKASN, serta laporan lainnya lingkup Dinas;
- Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan publik dan pelayanan informasi publik;
- Melaksanakan penerapan SAKIP, reformasi birokrasi, dan system pengendalian internal pemerintahan;
- Mengkoordinasikan pengolahan dan penyelesaian tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
- Menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
- Melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Sekretariat;
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pengusulan formasi kebutuhan pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pengusulan pengembangan karir dan kompetensi pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, tanda penghargaan dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penegakkan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan tatalaksana administrasi pemerintahan, meliputi evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan peta proses bisnis;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan barang, meliputi inventarisasi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, penghapusan, serta pendayagunaan barang daerah;
- Melaksanakan penyiapan bahan laporan barang per triwulan, semesteran, dan tahunan serta pembuatan kartu inventaris barang;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumentasi dan publikasi tugas dan fungsi serta program dan kegiatan Dinas;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sub Kepegawaian dan Umum;
- Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
Post Views: 605