1 | Surat Permohonan bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT |
2 | Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha atau kartu identitas untuk perorangan (PERSYARATAN ADMINISTRASI) |
3 | Rekomendasi lokasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan (PERSYARATAN ADMINISTRASI) |
4 | Surat pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa (PERSYARATAN ADMINISTRASI) |
5 | Foto copy NPWP (PERSYARATAN ADMINISTRASI) |
6 | Pertimbangan Teknis dari Dinas Peternakan Provinsi NTT (PERSYARATAN ADMINISTRASI) |
7 | Lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dibuktikan dengan surat rekomendasi dari instansi berwenang (PERSYARATAN TEKNIS) |
8 | Dokumen pengolahan limbah, dibuktikan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL- UPL) dari instansi berwenang (PERSYARATAN TEKNIS) |
Jl. Basuki Rahmat No. 1, Naikolan, Kupang - NTT
+62-380 821827
dpmptsp.nttprov@gmail.com