1 | Surat Permohonan bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur NTT c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTT |
2 | Surat pernyataan sesuai formilir model SP-1 (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
3 | Mengisi daftar permintaan IUI dengan menggunakan formulir SP-II (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
4 | Fotocopy Akta pendirian dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
5 | Foto copy izin lokasi (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
6 | Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
7 | Surat Keterangan dari pengelola Kawasan Industri (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
8 | Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
9 | Foto copy sertifikat BPJS Kesehatan/surat keterangan kepengurusan BPJS Kesehatan (untuk pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan) (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
10 | Foto copy NPWP (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
11 | Foto copy akta pendirian perusahaan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
12 | Foto copy IMB (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
13 | Foto copy KTP (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
14 | Foto copy Surat Persetujuan Prinsip (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
15 | Foto copy izin lokasi (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
16 | Foto copy izin undang-undang gangguan (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
17 | Foto copy AMDAL atau UPL atau UKL (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
18 | Foto copy sertifikat BPJS Kesehatan/surat keterangan kepengurusan BPJS Kesehatan (untuk pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan) (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
19 | Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
20 | Informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
21 | Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang- undangan bagi industri tertentu (IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) MELALUI PERSETUJUAN PRINSIP) |
22 | Rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
Jl. Basuki Rahmat No. 1, Naikolan, Kupang - NTT
+62-380 821827
dpmptsp.nttprov@gmail.com