1 | Surat Permohonan bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur NTT c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dantembusan diberikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT |
2 | Foto Copy SIUP, yang mencantumkan wilayah penangkapan dan pengangkutan ikan di Laut Lepas (PENGADAAN KAPAL BARU) |
3 | Foto Copy NPWP (PENGADAAN KAPAL BARU) |
4 | Foto Copy gambar rencana umum kapal (general arrangement), termasuk spesifikasi alat penangkapan ikan (PENGADAAN KAPAL BARU) |
5 | Foto Copy gambar rencana umum kapal (general arrangement), termasuk spesifikasi untuk kapal pengangkut ikan (PENGADAAN KAPAL BARU) |
6 | Nama perusahaan, lokasi dan negara tempat pembangunan kapal; dan surat keterangan dari galangan kapal tempat kapal akan dibangun (PENGADAAN KAPAL BARU) |
7 | Foto copy sertifikat BPJS Kesehatan/surat keterangan kepengurusan BPJS Kesehatan (untuk pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan) (PENGADAAN KAPAL BARU) |
8 | Foto Copy SIUP yang mencantumkan wilayah penangkapan di Laut Lepas (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
9 | Foto copy Grosse akta (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
10 | Foto Copy gambar rencana umum kapal (general arrangement), termasuk spesifikasi alat penangkapan ikan (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
11 | Foto Copy gambar rencana umum (general arrangement), untuk kapal pengangkut ikan (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
12 | Bendera kapal sebelumnya (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
13 | Foto Copy tanda kebangsaan kapal (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
14 | Foto copy sertifikat BPJS Kesehatan/surat keterangan kepengurusan BPJS Kesehatan (untuk pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan) (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
15 | Surat pernyataan bahwa kapal tidak tercantum dalam IUU Vessel List RFMO (PENGADAAN KAPAL BUKAN BARU) |
16 | Rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT |
Jl. Basuki Rahmat No. 1, Naikolan, Kupang - NTT
+62-380 821827
dpmptsp.nttprov@gmail.com