1 | Surat permohonan bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur NTT c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT dan tembusan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT |
2 | Profil Pemohon yang memuat : 1) Nama, alamat dan pekerjaan pemohon; 2) Maksud dan tujuan penggunaan air; 3) Rencana tempat dan lokasi penggunaan |
3 | Gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi |
4 | Cara pengambilan dengan disertai gambar desain |
5 | Bangunan pengambilan dan pembuangan air |
6 | Spesifikasi teknis bangunan pengambilan air |
7 | Tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan |
8 | Proposal Teknis atau Penjelasan Penggunaan Air |
9 | Berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat |
10 | Foto Copy KTP / Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan / Surat Keterangan Keberadaan Kelompok dari Kepala Desa atau Lurah |
11 | Izin Lingkungan dan Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Izin Lingkungan dan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Instansi yang Berwenang |
12 | Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT |
13 | Surat Tanda Setoran (STS) |
Jl. Basuki Rahmat No. 1, Naikolan, Kupang - NTT
+62-380 821827
dpmptsp.nttprov@gmail.com