1 | Surat Permohonan bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Gubernur NTT C.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. NTT dan tembusan disampaikan pada Dinas Perindustrian Provinsi NTT |
2 | Foto Copy Akta Perusahaan (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
3 | Foto Copy NPWP (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
4 | Sketsa Lokasi (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
5 | Surat Pernyataan Bahwa Lokasi Terletak Dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
6 | Foto Copy Izin Gangguan (HO) (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
7 | Foto Copy Izin Lokasi (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
8 | Melaksanakan Penyediaan Tanah sesuai peraturan perundang-undangan (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
9 | Foto Copy Izin Lingkungan (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
10 | Penyusunan Rencana Tapak Tanah (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
11 | Melakukan Pematangan Tanah (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
12 | Melaksanakan Perencanaan dan Pembangunan Prasaana dan Sarana Penunjang serta Pemasangan Instalasi/Peralatan Yang Diperlukan dalam Kawasan Industri (DENGAN PERSETUJUAN PRINSIP) |
13 | Memiliki Tata Tertib Kawasan Industri (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
14 | Menyediakan Lahan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
15 | Sketsa Kawasan Industri (DENGAN DAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
16 | Berita Acara Pemeriksaan Lapangan oleh Tim KI (TANPA PERSETUJUAN PRINSIP) |
17 | Foto Copy Izin Lingkungan Atas Kawasan Industri Perluasan (PERLUASAN KAWASAN) |
18 | Foto Copy Izin Lokasi Perluasan (PERLUASAN KAWASAN) |
19 | Surat Pelepasan Hak Khusus untuk Lokasi Perluasan (PERLUASAN KAWASAN) |
20 | Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Provinsi NTT |
21 | Surat Tanda Setoran (STS) |
Jl. Basuki Rahmat No. 1, Naikolan, Kupang - NTT
+62-380 821827
dpmptsp.nttprov@gmail.com